Kamis, 25 Juli 2013

SARAT MEMBUAT KARTU SUAMI DAN ISTRI BAGI PNS

SARAT MEMBUAT KARTU SUAMI (KARSU) DAN KARTU ISTRI (KARIS) BAGI PNS


Bagi PNS ada layanan kartu suami dan kartu istri yang bisa diperoleh dari BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA. Yang memeliki berbagai fungsi. Disini kami memcoba share Sarat - sarat untuk pengajuan pembuatannya.


Berikut sarat - saratnya :

1. Foto kopi surat nikah ( legaliris KUA setempat )
2. Foto kopi SK CPNS ( legaliris Kepala sekolah )
3. Foto kopi SK PNS ( legaliris Kepala sekolah )
4. Foto kopi Kartu Pegawai ( legaliris Kepala sekolah )
5. PAS FOTO suami/istri ukuran 2x3
6. Lampiran 36 (bisa didonlowd di sini )
7. Lampiran I-A (bisa didonlowd di sini )

Semua persaratan dibuat rangkap tiga..

demikian yang bisa kami informasikan. Terima kasih.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar